Friday, November 12, 2021

Eps. 15 Pelecehan seksual #StopSalahkanKorban

Ditengah kesibukan ini hahhaha.. yah serius saya sedang sibuk-sibuknya nugas untuk profesi ners. But bukan itu yang akan kali ini saya bahas tapi tentang “Pelecehan seksual”. Sebenarnya sudah sangat lama saya tertarik dengan topik ini namun tidak kunjung terealisasikan, teetaapiiii tidak untuk kali ini, hehe sekarang saya ingin berbagi opini serta berbagi pengalaman pribadi tentang pelecehan seksual eh kekerasan seksual ehhh eh.. apa sih bedanya? Mungkin sebelum membicarakannya lebih jauh ada baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Oke baiklah ayo kita mulai.

Dikutip dari  e-book MaPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.

jelasnya seperti ini  kekerasan seksual itu adalah perbuatan terlarang yang berkaitan dengan nafsu perkelaminan atau hasrat seksual yang mengakibatkan penderitaan bagi seseorang atau beberapa orang dalam segi apapun. Paham kan??

Kemudian untuk Pelecehan Seksual masih dikutip dari  e-book MaPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) mengatakan pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Sederhananya adalah pelecehan seksual merupakan salah satu jenis dari bentuk kekerasan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual ini terdiri dari 15 bentuk diantaranya : Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual; Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penyiksaan Seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan contoh : sunat perempuan Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Kita telah mengetahui definisi dan perbedaan dari keduanya (kekerasan seksual dan pelecehan seksual) serta 15 bentuk dari kekerasan seksual itu sendiri. Kemudian faktanya, Ternyata Selama 12 tahun (2001- 2012) Komnas Perempuan telah mencatat, setidaknya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Nauzubillahi Min Dzalik.. bahkan yang lebih memprihatinkankan adalah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi didalam rumah sendiri yang dimana seharusnya rumah menjadi tempat teraman untuk berlindung.  Tidak hanya itu yang lebih-lebih memprihatinkan lagi adalah masih sangat banyak masyarakat diluar sana yang tidak berpihak pada korban kekerasan seksual seolah-oleh mengalami kekerasan seksual adalah sebuah takdir yang harus diterima dengan lapang dada, saya masih tidak habis fikir dan tidak bisa berkata-kata dengan fenomena menggelikan ini.

ketika ada korban kekerasan seksual yang berusaha untuk speak up maka tidak jarang justru korban itu sendiri yang disalahkan beberapa kalimat yang umum dilontarkan masyarakat apabila ada seseorang yang mengalami pelecehan seksual seperti : korbannya pake baju apa? Pasti ketat, pasti terbuka hemm wajar aja digituin wong pake celana pendek, hahahah what the fuckkkkkk padahalllll kita tau bersama bahwa penyebab pelecehan seksual tidak ada hubungannya dengan itu malahan faktanya, pakaian yang dikenakan berdasarkan hasil Survey yang dipaparkan oleh Koalisis Ruang Public Aman adalah didominasi oleh korban yang mengenakan rok panjang dan celana panjang sebanyal 17,47%, disusul oleh korban yang mengenakan baju lengan panjang sebanyak 15,82% dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa baju yang dikenakan korban tidak ada hubungannya dengan wajarnya kejadian pelecehan yang terjadi. apapun alasannya pelaku tetaplah pelaku yang tersalah kenapa? Pelaku tidak dapat atau tidak berusaha mengontrol dan mengendalikan  hasrat kebinatangannya tersebut.

Saya perna beberapa kali mengalami pelecehan seksual semasa dibangku sekolah, waktu itu mungkin kelas 1 SMP saya sedang piket membersihkan kelas, kebetulan saya sekelompok dengan anak cowok  yang mungkin 2 atau 3 tahun lebih tua dariku, tiba-tiba dia mengunci pintu dari dalam dan mengejar saya untuk menciumku, jelas saya menolak dan lari sambil berteriak, saya memukulnya dengan sapu berulang kali, syukurnya beberapa kali pukulan sapu tersebut mengenai tubuhnya yang membuatnya tidak bisa menjalankan aksinya, semenjak kejadian itu saya tidak sudi lagi melihat wajahnya.

Perna juga seorang bapak-bapak paru bayah yang menjijikkan, yang ketika berpapasan dengan saya dijalanan iya akan menjulurkan lidahnya dan mengarahkan mata dan lidahnya hal kearah tubuh saya dan hal itu berlangsung lama uhhhh ketika mengingat hal tersebut saya seperti ingin mencekiknya sampai mampus. Syukurlah dua tahun belakangan ini dia tidak lagi melakukan hal tersebut. saat itu saya belum paham bahwa perlakuan tersebut adalah sebuah tindak pelecehan dan punya hukum pidana.

Awal mengalami kejadian-kejadian tersebut rasanya tak ingin cerita pada siapa-siapa menganggap bahwa hal tersebut adalah aib yang cukup hanya kita yang tau, hal tersebut terjadi tidak lain karena masyarakat yang lebih menghakimi kita sebagai korban dibandingkan pelaku. So, untuk teman-teman apabila mengalami hal yang tidak mengenakkan atau bahkan lebih dari cerita saya please jangan kasih ruang untuk para pelaku, tegur dan laporkan.

Terimakasih telah berkunjung, sampai ketemu diminggu depan.

Fb :Yita Lamanto

Ig : YitaLamanto

No comments:

Post a Comment